You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lagi, Bangunan Di Atas Saluran Air di Pekojan Ditertibkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Kelurahan Pekojan Lakukan Penataan Saluran

Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, melakukan penataan saluran air di wilayah RW 05 dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran, Senin (15/10).

Total ada enam bangunan liar di atas saluran sepanjang 300 meter yang kita tertibkan hari ini

Lurah Pekojan, Tri Prasetio Utomo mengatakan, penertiban bangunan liar ini melibatkan personel dari unsur Satpol PP, petugas PPSU kelurahan serta PLH dari Sudin Sumber Daya Air Jakarta Barat.  

"Total ada enam bangunan liar di atas saluran sepanjang 300 meter yang kita tertibkan hari ini. Penertiban ini merupaan tindak lanjut dari pengaduan warga," ujar Tri.

Bangunan Liar di Atas Saluran Air di Pekojan Ditertibkan

Diungkapkan Tri, penertiban ini berjalan lancar dan kondusif karena sebelumnya sudah diberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. 

Selanjutnya, saluran air akan dikuras agar bisa berfungsi maksimal untuk mengantisipasi terjadinya genangan saat musim hujan nanti.

"Setelah dibongkar dan dikuras, kami akan memantau keberadaan saluran air agar tidak ada lagi bangunan liar di atas saluran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11416 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1349 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye995 personBudhi Firmansyah Surapati